loading…
Bonatua Silalahi menggugat Kemendikdasmen ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberika. Foto/Danandaya
JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini karena dokumen informasi publik yang dia minta tidak diberikan. Dokumen tersebut terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah persidangan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua menegaskan dokumen dari Kemendikdasmen itu untuk kepentingan publik, bukan pribadi. “Jadi terus terang, saya kan minta untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan sendiri,” kata Bonatua kepada wartawan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Bonatua mengatakan, saat minta dokumen soal penyetaraan ijazah Gibran, dia diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Isinya, ia tidak boleh menyalurkan informasi yang diberikan Kemendikdasmen ke pihak lain. Bonatua juga harus siap menerima sanksi jika menyalahgunakan dokumen itu.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
“Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita ya, saya bukan bilang pribadi, pejabat publik kita, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mereka mengeluarkan ini (surat pernyataan), silakan dibaca,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bonatua menjelaskan, jika dokumen itu untuk kepentingan pribadinya, dia bisa saja setuju mengisi surat pernyataan tersebut. “Kalau seandainya untuk kepentingan pribadi, saya langsung tanda tangan, langsung dikasih. Selesai. Tapi untuk apa? Ya kan? Publik tidak tahu. Sementara publik kan harus ada informasi bagaimana sebenarnya dokumen pejabat negara itu,” ucapnya.
Dua dokumen yang diminta Bonatua kepada Kemendikdasmen adalah salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Lalu, salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan tersebut.