BNN Menggagalkan Peredaran 2,76 Kilogram Heroin, 9,83 Kilogram Sabu, dan 114 Kilogram Ganja
Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kilogram (kg) heroin, 9,83 kg sabu, dan 114 kg ganja, dengan delapan tersangka diamankan.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi antara BNN dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, dan ASDP,” ungkap Wakil Kepala BNN Bidang Pemberantasan, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers pada Jumat.
Menurut Sugiri, barang bukti tersebut disita dalam kasus-kasus berbeda. Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sementara ganja berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Jawa.
Sugiri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan 82.310 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan penyelundupan narkotika seperti ini merupakan bukti bahwa narkotika adalah ancaman global yang terorganisir, sehingga kerjasama antar lembaga diperlukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal,” tegasnya.
Dalam kasus pertama, ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap tiga tersangka, dengan inisial ZM, SS, dan AH, dengan barang bukti 2,76 kilogram heroin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN berhasil mengamankan sabu dari Laos yang dikuasai oleh seorang tersangka, dengan inisial DA.
DA diduga sebagai penggerebek kurir narkotika internasional, ujar Sugiri.
“DA saat ini masih berada di luar negeri dan berada dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Dalam kasus kedua, BNN bekerja sama dengan Polisi Sekayam untuk menangkap dua tersangka, dengan inisial A dan RR, karena memiliki 10 bungkus sabu.
Sabu tersebut ditemukan oleh petugas keamanan perbatasan di perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap karena hasil penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah truk yang terisi penuh. Setelah melakukan pengecekan, BNN Provinsi Banten menemukan empat bungkus berisi 114 kilogram ganja.
Tiga pelaku, dengan inisial TM, SC, dan S, ditangkap.
Menurut Sugiri, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Prestasi BNN dalam memerangi narkoba ilegal mendapat pujian dari DEA
Translator: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024