Jika harus dilarang, BNN akan mematuhi keputusan pemerintah yang didasarkan pada temuan penelitian
Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pada hari Kamis bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan mitra mereka di Singapura dan Malaysia untuk merumuskan kebijakan lanjutan terkait pelarangan distribusi “kratom”.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengatakan kepada wartawan lokal bahwa berkoordinasi dengan dua negara tetangga ini diperlukan untuk mengetahui alasan mereka melarang Mitragyna speciosa (Rubiaceae), yang umumnya dikenal sebagai kratom.
Informasi yang dikumpulkan dari koordinasi tersebut akan diperhitungkan dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi masalah terkait pohon tropis ini, tambahnya.
Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, BNN akan mematuhi setiap peraturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah dengan mengacu pada temuan penelitian, kata Hukom.
“Pada prinsipnya, kami menunggu hasil penelitian. Jika harus dilarang, BNN akan mematuhi keputusan pemerintah yang didasarkan pada temuan penelitian,” tambahnya.
Berita terkait: 93 narkotika baru masuk ke Indonesia dari Meksiko: BNN
Kratom telah menjadi sorotan setelah BNN-Kantor Kabupaten Garut mengungkap penyalahgunaan pohon tropis ini oleh beberapa siswa lokal.
Menurut kepala kantor kabupaten tersebut, Deni Yusdanial, penyalahgunaan kratom oleh siswa perlu dicegah.
Indonesia tetap rentan terhadap kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Survei bersama yang dilakukan oleh BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia lebih dari 3,4 juta orang.
Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun menjadi pecandu narkoba.
Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.
Berita terkait: BNN bertemu dengan ART Kolombia untuk membahas penanganan tanaman ilegal