JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang menjadi 12 kali dalam setahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya yang hanya 6 kali dalam setahun.
"Pertama, periode kenaikan pangkat. Yang tadinya 6 kali setahun jadi 12 kali setahun," ujar Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Selain itu, BKN juga membuat kebijakan baru lainya, seperti pembangunan manajemen talenta, penerapan SLA maksimal 5 hari kerja, kemudahan mencantumkan gelar, serta uji kompetensi untuk jabatan fungsional yang juga ditingkatkan dari empat menjadi 12 kali dalm setahun.