BKN Umumkan Kenaikan Jabatan ASN Mencapai 12 Kali Setahun

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang menjadi 12 kali dalam setahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya yang hanya 6 kali dalam setahun.

"Pertama, periode kenaikan pangkat. Yang tadinya 6 kali setahun jadi 12 kali setahun," ujar Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Selain itu, BKN juga membuat kebijakan baru lainya, seperti pembangunan manajemen talenta, penerapan SLA maksimal 5 hari kerja, kemudahan mencantumkan gelar, serta uji kompetensi untuk jabatan fungsional yang juga ditingkatkan dari empat menjadi 12 kali dalm setahun.

MEMBACA  Nafa Urbach Tutup Kolom Komentar IG Usai Pernyataan Kontroversial Soal Kenaikan Gaji DPR