Bintara Polisi MS Hadapi Ancaman Hukuman 15 Tahun Bui atas Kematian Siswa 14 Tahun di Maluku

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penganianyaan yang melibatkan Bripda Masias Siahaya (MS) atas tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) terus berproses ke jalur pidana.

Setelah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku, MS kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp3 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Sidang Etik Bripda MS Dipercepat Besok, Kapolda Maluku: Kekerasan Tewaskan Siswa Tak Bisa Ditolerir

Sementara itu, berkas perkara yang ditangani Polres Tual sudah diserahkan ke pihak kejaksaan (tahap satu).

Kalau dinyatakan lengkap secara formal dan material, akan dilanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.

Kronologi Penganiayaan

Kejadian ini berlangsung di Jalan Marren, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) setelah waktu sahur.

Korban AT diduga dipukul memakai helm oleh MS karena dicurigai ikut balap liar.

Saat kejadian, lokasi tersebut sedang diawasi aparat karena sering dipakai untuk arena balapan liar.

Baca juga: Ditangkap di Bekasi, Pelaku Penganiayaan 3 Petugas SPBU di Jakarta Timur Positif Sabu dan Ganja

Akibatnya, AT meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor.

Sementara kakaknya, NK (15), mengalami luka yang cukup parah.

Johnny menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar semua anggota Polri bertugas dengan profesional dan manusiawi.

MEMBACA  Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini 1 Februari, Berapa Per Gramnya?

Dia juga menyatakan Polri tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (m31)

Tinggalkan komentar