Lombok, VIVA – Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) umumkan kenaikan harga tiket untuk jalur pendakian Gunung Rinjani. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 November 2025.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk bagi pengunjung wisata alam.
Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif:
I. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1:
- Jalur Sembalun, Senaru, Torean
- Wisatawan Asing (WNA): Rp 200.000 → Rp 250.000
- WNI hari biasa: Rp 20.000 → Rp 50.000
- WNI hari libur: Rp 30.000 → Rp 75.000
- WNI pelajar/mahasiswa (rombongan): Rp 10.000 → Rp 25.000
II. Naik dari Kelas 3 ke Kelas 2:
- Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
- Wisatawan Asing (WNA): Rp 150.000 → Rp 200.000
- WNI hari kerja: Rp 10.000 → Rp 20.000
- WNI hari libur: Rp 15.000 → Rp 30.000
- WNI pelajar/mahasiswa (rombongan): Rp 5.000 → Rp 10.000
"Mulai berlaku Senin, 3 November 2025. Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku," jelas Kepala TNGR, Yarman, dalam keterangan persnya.
"Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif yang baru," tambahnya.
Menurut Yarman, perubahan ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pendaki untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Gunung Rinjani untuk kepentingan bersama.
"Mari kita jaga Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkunagn di kawasan," pesannya.