loading…
Tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tentang ijazah Jokowi, Roy Suryo, mendukung langkah hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan Rismon Sianipar. Roy tetap mendukung meskipun video tersebut adalah hasil AI. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, mendukung aksi hukum mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan Rismon Sianipar. Dukungannya tetap diberikan walaupun video itu adalah karya kecerdasan buatan (AI).
“Dengan adanya laporan, polisi seharusnya menindaklanjuti. Saya percaya itu emang AI, tapi AI kan ada yang buat,” ujar Roy Suryo di program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Kubu JK Bawa 3 Video Bukti untuk Laporkan Rismon dan 4 Akun YouTube ke Bareskrim
Menurutnya, tindak lanjut dari polisi akan membongkar siapa dalang dibalik tuduhan bahwa JK mendanai pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau dilaporkan, penyidik atau polisi nanti akan meneliti. Oke kalau itu AI. Berarti siapa pembuat AI-nya? Pasti ada, dan IP-nya bisa dilacak dengan gampang,” katanya.
Bahkan, pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoaks itu juga bisa terungkap. Roy bilang penindakan terhadap pelaku yang memviralkan perlu dilakukan karena mereka mendukung pernyataan hoaks yang menyudutkan JK sekaligus pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.
“Trus nanti dilacak lagi siapa yang mempublikasikan dan memviralkannya, termasuk kelompok Cebokers Nusantara. Mereka itu memviralkan konten AI dan mendukung pernyataan tentang Rp55 miliar,” ujar Roy.
(jon)