BI Tegaskan Soal Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Bank Indonesia (BI) merespons pertanyaan tentang keabsahan data dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di bank. BI menegaskan bahwa data yang diterbitkan adalah hasil kompilasi dan verifikasi yang ketat dari laporan semua bank.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan mekanisme pengumpulan data yang digunakan bank sentral ini menjamin data tersebut bersifat agregat dan terverifikasi.

"Terakit pemberitaan soal data simpanan Pemda di perbankan, BI memperoleh data posisi simpanan dari laporan bulanan yang disampaikan seluruh bank," kata Ramdan dalam pernyataannya, Rabu (22/10/2025).

Ramdan menambahkan, bank memberikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan data yang dilaporkan.

Data posisi simpanan perbankan itu lalu dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs resmi BI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang selisih sekitar Rp18 triliun antara catatan BI (Rp233,97 triliun per September 2025) dan hasil pengecekan Kemendagri ke rekening kas daerah (Rp215 triliun).

MEMBACA  Menunggu tindakan nyata terkait korupsi dari Prabowo