Berkas Perkara Roy Suryo dan Kawan-Kawan Terkait Tudingan Ijazah Presiden Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

loading…

Polda Metro Jaya menyerahkn berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, ke Kejaksaan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Ketiga tersangka itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Saat ini penyidik sedang menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Perlu diketahui, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

MEMBACA  Apa itu kelaparan, dan mengapa Gaza berisiko mencapainya segera? | Berita Konflik Israel-Palestina

Tinggalkan komentar