loading…
Polda Metro Jaya menyerahkn berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, ke Kejaksaan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Ketiga tersangka itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Saat ini penyidik sedang menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Perlu diketahui, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.