Berkas penyidikan kasus korupsi Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka, Deliar Marzuki dan staf pribadinya, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada beberapa perusahaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang diagendakan pada Jumat (14/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, perkara tersebut akan segera disidangkan. (mcr35/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.