Senin, 30 Juni 2025 – 18:18 WIB
Jakarta, VIVA – Dugaan kecurangan dalam praktik dagang beras komersil serta oplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi berhasil diungkap oleh Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kasus ini berpotensi membuat negara rugi hingga Rp101,35 triliun per tahun.
Baca Juga:
Stok RI Melimpah, Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Beras
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, potensi kerugian negara mencapai Rp99,35 triliun dari kasus dugaan kecurangan beras komersial baik premium maupun medium. Sementara itu, untuk kasus oplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium, potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.
"Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam setahun. Bayangin kalau 10 tahun, hampir Rp1.000 triliun. Ini harus diselesaikan," ujar Mentan dalam jumpa pers usai acara Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dia mengungkapkan, investigasi dilakukan setelah adanya anomali harga beras, padahal produksi padi nasional saat ini sangat tinggi, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok mencapai 4,2 juta ton.
Baca Juga:
Harga Emas Hari Ini 26 Juni 2025: Produk Antam Keok, Global Kinclong
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 85,56% beras premium tidak sesuai standar, 59,78% melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% tidak memenuhi berat kemasan. Sedangkan untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melanggar HET, dan 9,38% tidak sesuai berat kemasan.
Pengambilan sampel dilakukan pada 6-23 Juni 2025 dengan 268 sampel dari 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Untuk memastikan keakuratan, Kementan menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi tersebut. Atas kasus ini, Satgas Pangan Polri telah memanggil 212 produsen beras nakal.
"Ada 212 yang melanggar regulasi, baik premium maupun medium. Kami sudah kirim surat ke Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini pemanggilan dimulai," jelas Mentan.
Sementara itu, praktik oplosan beras SPHP dilakukan dengan mengambil 80% beras bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium, sementara 20% dijual sesuai aturan. Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan subsidi Rp1.500-Rp2.000/kg justru dijual kembali sebagai beras premium.
Dari perkiraan 1 juta ton beras dioplos, negara bisa rugi Rp2 triliun per tahun. Satgas Pangan telah turun ke lapangan untuk mengawal kasus penyalahgunaan subsidi ini.
"Satgas Pangan sudah turun. Menurut laporan, 80% beras SPHP dioplos," ungkapnya. (Ant)
[Halaman Selanjutnya]()