Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sering kali melanggar aturan lalu lintas dengan nekat melewati jalur busway untuk menghindari kemacetan. Meskipun dilarang, banyak pengendara motor dan mobil yang tetap melanggar aturan ini tanpa takut akan denda atau tilang dari polisi.
Baru-baru ini, seorang pengguna Yamaha NMAX nekat melanggar jalur busway dan hampir bertabrakan dengan bus TransJakarta yang datang dari arah berlawanan. Dalam kepanikannya, pengendara tersebut mencoba memindahkan motornya ke trotoar yang tinggi, namun akhirnya terjebak di atas trotoar tersebut. Beruntung, ada dua orang yang membantu memindahkan motor tersebut.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Larangan masuk ke jalur TransJakarta sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, penting bagi para pengendara untuk memahami dan menghormati rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keamanan dan ketertiban bersama. Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas utama saat berkendara di jalan raya. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.