loading…
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Foto/anadolu
KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Pernyataan itu keluar dalam persidangan besar terkait skandal miliaran dolar asal dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB, pada hari Jumat (26/12/2025).
Apa Putusan untuk Najib?
Najib, yang berusia 72 tahun, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Kasus ini terkait transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia (USD543 juta) dari 1MDB lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
Setiap dakwaan bisa membawa hukuman penjara antara 15 sampai 20 tahun, meskipun putusan hukumannya belum diumumkan.
Ini adalah persidangan kedua Najib yang berkaitan dengan skandal keuangan yang sama. Sidang pertamanya untuk kasus penggelapan dana dimulai pada April 2019.
Pada tahun 2020, ia sudah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan. Ia dihukum 12 tahun penjara karena menggelapkan dana 1MDB sebesar USD9,9 juta. Hukumannya kemudian dikurangi jadi setengahnya lewat pengampunan.
Secara keseluruhan, para penyelidik percaya bahwa sekitar USD4,5 miliar telah dialihkan dari dana kekayaan negara ke rekening-rekening pribadi, termasuk rekening milik Najib.
Proses hukum untuk kedua persidangan ini telah berjalan selama tujuh tahun dan melibatkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri.