loading…
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran soal masuknya dana pensiun dan perusahaan asuransi ke pasar saham dalam negeri. Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan investasi dari institusi domestik tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk institusi domestik, kan investasi mereka ada rambu-rambunya. Ada batas-batasannya,” tegasnya dalam sebuah wawancara, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tambah Besar, Awas! Kasus Asabri Bisa Terulang
Dia juga menepis kekuatiran akan terjadi *crowding effect* kalau dana pensiun dan asuransi menambah investasi di saham. Menurutnya, transaksi harian di pasar saham Indonesia masih didominasi sama investor ritel.
“Sekarang, kalau lihat dari transaksi harian saja, yang nilainya di atas 30 triliun, kontribusi utama itu dari ritel sampai 52%. Lalu dari asing 30%. Artinya sekitar 20% itu dari institusi domestik kita. Jadi, ruang untuk tumbuhnya partisipasi institusi domestik ini masih sangat besar,” jelas Jeffrey.