JPNN.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku tindakan pencurian dengan menggunakan senjata api di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku yang diketahui berinisial IB alias Ilul (58) terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu senjata api jenis FN, dua butir peluru, satu parang, serta sepeda motor korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Serdang Bedagai, dan Kepolisian Sektor Dolok Masihul di areal perkebunan Tebing Tinggi pada hari Selasa (8/4).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Menurut Sumaryono, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini dan akan mengejar pihak penyedia senjata api yang digunakan oleh pelaku.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ditambah dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Peristiwa pencurian dengan senjata api ini terjadi pada malam Senin (7/4), ketika korban hendak pulang menggunakan sepeda motor. Polda Sumut telah berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang menjadi bukti dalam kasus ini.