Beberapa Aspek Hukum yang Terkait dengan Puasa: Ketika Mengalami Sakit

Muhammad Quraish Shihab menyebut beberapa aspek hukum yang berkaitan dengan puasa, salah satunya adalah ayat dalam Al-Quran yang menyatakan: Faman kana minkum maridha yang berarti siapa di antara kalian yang sedang sakit.

Menurut Quraish, maridh berarti sakit. Penyakit dalam konteks berpuasa dapat dibagi menjadi dua: pertama, penderita tidak bisa berpuasa dan harus berbuka; dan kedua, penderita bisa berpuasa tetapi dengan kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, sehingga disarankan untuk tidak berpuasa.

Quraish menjelaskan bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa siapa pun yang sedang sakit diizinkan untuk berbuka. Contohnya, ulama besar ibnu Sirin pernah terlihat makan di siang hari di luar bulan Ramadan karena jari telunjuknya sakit.

Namun demikian, Quraish menegaskan bahwa Al-Quran tidak memberikan detail khusus mengenai hal ini. Redaksi ayat tersebut memberikan kebebasan kepada manusia untuk menentukan sendiri apakah mereka akan berpuasa atau tidak berdasarkan nurani masing-masing.

Perlu diingat bahwa seseorang yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan tetap harus menggantikan hari-hari puasanya di lain waktu.

Ini adalah pandangan Quraish Shihab dalam bukunya berjudul “Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat.”

MEMBACA  Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kemenkumham Bali, Era Romi: Harap Jaga Kebersamaan