Kantor Bea Cukai Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Martha Octavia, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan dan Sulawesi, mengatakan petugas mulai curiga kepada seorang penumpang laki-laki dengan inisial MA karena diduga membawa narkotika. Saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus narkotika Golongan I yang diduga sabu. Dua bungkus ditempel di masing-masing paha penumpang tersebut.
Dalam konferensi pers di Makassar, Selasa, Octavia menjelaskan bahwa sabu itu diselundupkan melalui kurir dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Makassar. Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis petugas Bea Cukai yang memeriksa profil risiko penumpang pada penerbangan internasional dari Kuala Lumpur ke Makassar.
“Barang bukti narkotika yang disita sekitar satu kilogram sabu dengan berat kotor total sekitar 1.000 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Setelah itu, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polda Sulsel untuk diselidiki lebih lanjut, dengan bantuan dari Kantor Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka tambahan berinisial P dan MT di Makassar. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Menurut Octavia, pengungkapan kasus ini berasal dar kerja sama lintas instansi yang berhasil menyelamatkan 5.000 anak muda dari bahaya narkoba. Negara juga diselamatkan dari potensi kerugian Rp7,9 miliar yang akan dipakai untuk rebilitasi.
“Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, terutama penyelundupan narkotika yang melalui jalur terorganisir dan internasional,” kata Octavia.
Sebelumnya, Polda Sulsel melaporkan bahwa 2.040 orang sudah diproses karena kasus peredaran sabu. Selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 77,3 kilogram sabu berhasil disita.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita termasuk 18.564 obat golongan G, 2,1 kilogram ganja, 30,7 kilogram kokain, 1.039 butir ekstasi, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, dan 157 kartrid etomidat.