Bea Cukai dan RMCD Melakukan Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) menggelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada 1-31 Juli 2024 dengan tujuan mencegah penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selama operasi tersebut, Bea Cukai berhasil menindak ratusan ribu gram methamphetamine (sabu) dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan mililiter ganja sintetis. Joint Task Force on Narcotics pertama kali diprakarsai RMCD dalam pertemuan bilateral bersama Bea Cukai di Batam pada 6 September 2017.

Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika dengan konsep skema operasi di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Kerja sama ini dilakukan melalui operasi bersama dan pertukaran data informasi intelijen di tingkat pusat maupun regional.

Operasi JTFN terus memberikan hasil yang signifikan dalam efektivitas pencegahan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada tahun 2022, Bea Cukai berhasil menindak 77,73 kg methamphetamine, sedangkan pada tahun 2023, catatan penindakan mencakup 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 butir MDMA oleh Bea Cukai, serta 101,7 NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

Operasi JTFN 2024 dilakukan Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dengan target yang telah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Jasa Raharja Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik Lebaran 1445 Hijriah