Selasa, 21 Mei 2024 – 18:17 WIB
Langsa – Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil mengamankan penyelundupan barang impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga :
Bea Cukai Madura Gencarkan Sosialisasi Cukai Rokok Legal di Madura
Barang yang berhasil disita meliputi motor, onderdil, hewan, dan sparepart alat berat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita antara lain 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 motor merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda, serta onderdil kendaraan lainnya.
Baca Juga :
Bea Cukai dan Polres Nunukan Sita 26 Kaleng Susu Isi Sabu
Selain itu, juga disita 20 kura-kura albino, 1 ekor anjing ras, 1 ekor kura-kura dewasa jenis indian star, pakaian bekas, kosmetik, dan tanaman hias.
Sulaiman mengungkapkan bahwa total perkiraan nilai dari seluruh barang impor ilegal tersebut mencapai Rp 3,6 miliar, dan potensi kerugian negara masih dalam tahap penelitian oleh pihak Bea Cukai.
Baca Juga :
Daun Kelor Asal Blora Merambah Negeri Jiran
“Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan barang ilegal tersebut bermula dari operasi gabungan setelah mendapatkan informasi mengenai masuknya barang impor ilegal menggunakan kapal cepat ke wilayah Aceh Tamiang.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan patroli di kawasan perairan Aceh Tamiang.
Petugas sempat kesulitan mengejar kapal cepat yang membawa barang-barang ilegal tersebut, namun akhirnya berhasil menangkapnya di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. Saat penangkapan dilakukan, awak kapal sudah tidak berada di kapal tersebut.
“Tim patroli laut menemukan dan melakukan penindakan terhadap kapal cepat tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya,” ujar Sulaiman.
Tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap gudang penimbunan barang-barang impor yang menjadi lokasi transit.
Halaman Selanjutnya
Adapun barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.