Bawaslu Mengizinkan DPR Menggelar Hak Angket Terkait Pemilu

Jumat, 23 Februari 2024 – 06:45 WIB

Depok – Sebagai seorang jurnalis berpengalaman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengusulkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga :

Sindir Ganjar, PSI: Jangan Gunakan Hak Angket untuk Gagalkan Hasil Pilpres

Usulan hak angket, yang merupakan kewenangan DPR RI, diajukan oleh Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. 

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat kepada wartawan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga :

Pakar Sebut Pengunaan Hak Angket DPR Absurd untuk Konteks Permasalahan Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. 

Baca Juga :

Komnas HAM Ungkap Banyak Napi Tak Bisa Nyoblos, KPU Singgung Kewenangan Kemendagri

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” kata Bagja.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja. 

MEMBACA  Chatbot Google Gemini mulai membatasi jawaban terkait pemilihan

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelasnya. 

Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. 

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. 

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya. 

Halaman Selanjutnya

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.