Bawaslu mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Foto: SINDOnews/Danan Daya
Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November. Dia menjelaskan, saat masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu daerah akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah 130 kasus itu bisa ditindaklanjuti. Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar. (jon)