Bawaslu Menangani Tuduhan Manipulasi Suara Caleg yang Dilakukan Oknum Komisioner

Jumat, 01 Maret 2024 – 21:22 WIB

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com – BANDARLAMPUNG – Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung diduga terlibat dalam manipulasi suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Oknum tersebut diduga bekerja sama dengan oknum Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton.

Dugaan ini disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat dan kini sedang ditangani oleh Bawaslu Lampung.

“Setelah melakukan kajian awal, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formal dan material serta telah diregistrasi berdasarkan hasil pleno,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat (1/3).

Tamri menyatakan bahwa hasil rapat pleno Bawaslu Lampung menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu.

“Terlapor, salah satu oknum KPU Bandarlampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran etik dari Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Dugaan kasus ini juga melibatkan panwascam dan ppk. Kemungkinan penanganannya akan dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung, apabila kami sebagai komisioner,” kata Tamri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani kasus dugaan oknum komisioner KPU Bandarlampung dalam kasus manipulasi suara caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Inovasi Blockchain Akan Mengembalikan Internet yang Didukung AI ke Tangan Pengguna