Bawaslu Magelang mengingatkan peserta kampanye untuk tidak melibatkan massa dari luar daerah.

Senin, 22 Januari 2024 – 12:10 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahelang M. Habib Shaleh. ANTARA/Heru Suyitno

JATENG.JPNN.COM, KABUPATEN MAGELANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, memberikan peringatan kepada peserta kampanye agar tidak melibatkan massa dari luar daerah.

“Dengan mengundang peserta dari luar daerah, potensi kerawanan akan meningkat, terutama jika melanggar zonasi kampanye,” ujarnya pada Senin (22/1).

Beliau menjelaskan bahwa melanggar aturan dapat dikenai pidana pemilu, oleh karena itu beliau mengimbau partai politik dan penyelenggara untuk berhati-hati.

“Mereka perlu memperhatikan jadwal kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Beliau menyampaikan bahwa Jawa Tengah masuk dalam zona A, sehingga 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat melakukan kampanye pada hari yang sama untuk partai yang mendukung pasangan Capres-Cawapres.

“Kami memiliki masalah dengan wilayah Yogyakarta yang masuk dalam zona B, sehingga nantinya antarpartai dapat bertemu karena adanya perbatasan,” katanya.

Beliau memberikan contoh bahwa wilayah Salam berbatasan dengan Sleman, wilayah Muntilan dan Ngluwar berbatasan dengan Kulonprogo, sehingga ada potensi konflik di sana. Oleh karena itu, penting untuk tidak mengundang peserta kampanye dari luar Magelang.

Beliau menjelaskan bahwa dalam kampanye terbuka ini, ketika melibatkan jumlah massa yang banyak, perhatian bersama harus diberikan dan mereka tidak boleh menggunakan knalpot yang tidak standar. (antara/jpnn)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, memberikan peringatan kepada peserta kampanye agar tidak melibatkan massa dari luar daerah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

MEMBACA  Sharp Akan Berpartisipasi dalam CES 2024, Acara Teknologi Utama di Amerika Serikat