"Batas Luas Tanah Rumah Subsidi Akan Dikurangi Menjadi 25 Meter Persegi"

Minggu, 1 Juni 2025 – 19:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun aturan baru tentang rumah subsidi. Dalam draf yang beredar, ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.

Baca Juga:
Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

Hal ini tercantum dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Berdasarkan draf tersebut, luas bangunan rumah tapak umum ditetapkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara, luas lantai rumah ditetapkan minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi.

Baca Juga:
BP Haji: Visa Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Calon Jemaah Jangan Tertipu!

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Untuk rumah susun, luas lantai juga minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi.

Baca Juga:
Osco Resmi Jabat Ketua Pengembangan Lahan DEKOPIN, Fokus "Sulap Lahan Tidur" jadi Perumahan Subsidi

Ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil dibanding aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Perlu penyesuaian regulasi, khususnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016. Namun, dalam draf tersebut, harga jual rumah subsidi belum berubah dan masih mengacu pada harga 2024.

Berikut rincian harga rumah subsidi:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp 166 juta.
  • Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182 juta.

    Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Anambas): Rp 173 juta.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta.
  • Papua & sekitarnya: Rp 240 juta.

    Halaman Selanjutnya
    Berikut rincian harga rumah subsidi berdasarkan draft tersebut:

MEMBACA  10 Kepala Daerah Terima Tanda Khusus saat Retret di IPDN