Baru Kena Vonis, Nadiem: Saya Tidak Punya Rp809 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM).

Selain dipenjara, Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun.”

Selain penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Menanggapi putusan itu, Nadiem keberatan, khususnya soal uang pengganti tersebut.

Dia bilang nominal itu jauh di luar kemampuan keuangannya.

“Saya tidak punya Rp809 miliar,” kata Nadiem setelah persidangan.

Kasus ini dimulai dari pengadaan laptop Chromebook dan lisensi CDM untuk mendukung program digitalisasi di bidang pendidikan.

Dalam sidang, jaksa mengatakan proyek itu dilakukan dengan menyimpang dari aturan sehingga merugikan keuangan negara.

Menurut pertimbangan hakim, semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terpenuhi.

Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.

Atas putusan ini, baik Nadiem maupun jaksa punya hak untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

MEMBACA  Bitcoin Ambles ke Titik Terendah, Analis Ramalkan Koreksi Lebih Dalam Menuju US$70.000

Tinggalkan komentar