Baru Bebas dari Penjara, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK

loading…

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Minggu, 29 Juni 2025.

Dia ditangkap tak lama setelah bebas dari lapas itu. “Iya, KPK melakukan penangkapan dan kemudian menahan saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan ini berkaitan dengan kasus pencucian uang yang diduga melibatkan Nurhadi. Sekarang, ia kembali berada di balik terali besi.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Sumut terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

MEMBACA  PDIP Berikan Bantuan Panel Surya dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Bencana