Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Amankan Dua Tersangka

Loading…

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalhgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetatapkan sebagai tersangka. Foto/Dok Bareskrim

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan liquified petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetaapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang ahrusnya menerima subsidi ini,” kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Baca Juga: Soalan Kelangkaan LPG 3 Kg, Bareskrim: Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan

“Penegakan hukm ini merupakan tindaan lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Irhamni mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik peyuntikan LPG subsidi.

MEMBACA  Eli Lilly and Company (LLY): Teori Kasus Bullish

Tinggalkan komentar