Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada hari Jumat (13/2/2026).

“Semua peserta rapat sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Eko, Jumat kemarin.

Kasus ini awalnya terungkap pada hari Rabu (11/2/2026) sekitar jam 5 sore WIB, di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten.

Tim Paminal dari Mabes Polri duluan yang mengamankan Didik untuk keperluan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapat informasi tentang sebuah koper bewarna putih yang diduga isinya narkotika dan katanya milik Didik.

Baca juga: Dua Warga Binaan Jadi Bandar Narkoba, Lapas Kelas I Cipinang Jaktim Merasa Kecolongan

Koper tersebut akhirnya ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

“Setelah itu, penyidik langsung pergi ke rumah Aipda Dianita dan nemu koper itu, yang sebenarnya sudah diamankan duluan oleh personel Satresnarkoba dari Polres Tangerang Selatan,” jelas Eko.

Setelah digeledah, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sabu seberat 16,3 gram, 49 butir pil ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta ketamin 5 gram.

Selain Didik, penyidik juga memeriksa dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Kedua orang tersebut menjalani tes darah dan juga tes rambut.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Anggota Polres Jakbar Saat Pesta Narkoba

Penyidik masih mendalami bagaimana proses perpindahan koper itu dan apa peran dari masing-masing pihak, termasuk apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

MEMBACA  Zulhas Dorong Pertemuan Bulanan untuk Tingkatkan Program Koperasi Desa

Untuk perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan dari mana asal barang-barang haram tersebut. (m31)

Baca berita lainnya dari Wartakotalive.com di Google News dan WhatsApp : di sini

Tinggalkan komentar