Banyak Anggota Dewan Gadai SK, Ketua Sementara DPRD Jakarta Mengatakan Ini

Rabu, 11 September 2024 – 18:06 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani memberikan tanggapan terkait ramainya anggota dewan yang menggadai Surat Keputusan (SK) ke bank setelah resmi dilantik.

Baca Juga :

DPRD Jakarta Tunda Rapat Bahas Pengganti Pj Gubernur Heru Budi

Achmad Yani menilai, penggadaian SK jabatan merupakan hak personal masing-masing anggota dewan. Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

“Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank. Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak,” ujar Achmad Yani kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga :

Ikut Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRD Kota Batu Pilih Mundur

Rapat paripurna Pemprov dan DPRD Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui apakah ada Anggota dewan di DPRD Jakarta periode 2024-2029 yang ikut menggadaikan SK ke bank.

Baca Juga :

Jadi DPRD Termuda, Baru 22 Tahun Rizqi Iskandar Punya Harta Rp815 Juta

“Saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi, saya enggak menanyakan tentang hal itu,” katanya.

Menurutnya, tak masalah jika ada anggota dewan yang menggadaikan SK ke bank. Asalkan, kata dia, tugas dan pengawasan menyerap aspirasi masyarakat tak terganggu.

“Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik. Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan dewan, AKD (alat kelengkapan dewan), dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang,” tutur dia.

MEMBACA  RUU DKJ untuk membantu menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia: menteri dalam negeri

Sebagai informasi, Sejumlah anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah periode 2024-2029 ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah dilantik pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Direktur Utama Bank Djoko tingkir, Titon Darmasto mengungkap bahwa sebanyak 22 nama anggota DPRD Sragen sudah mengajukan pinjaman dengan SK pelantikan.

“Dari 22 anggota legislatif tersebut, hanya lima orang yang merupakan nasabah baru. Kalau yang lama diperpanjang dengan jaminan SK baru,” ujarnya kepada awak media Rabu, 4 September 2024.

Dia mengungkap besaran jumlah pinjaman bervariatif, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan tempo dua sampai lima tahun.

Menurutnya, pengajuan pinjaman ini sudah dilakukan dengan proses sebagaimana mestinya, serta dilengkapi surat persetujuan sekretaris dewan dan bendahara ihwal pemotongan gaji untuk membayar angsuran.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sragen, Tedi Rosanto mengatakan bahwa menggunakan SK untuk mengajukan pinjaman merupakan tindakan yang tidak menyalahi aturan, alias boleh. Menurutnya, hal itu adalah hak pribadi masing-masing.

“Tugas saya hanya menyerahkan SK kepada yang bersangkutan, setelah itu saya nggak ngurus lagi. Monggo (silakan) itu hak pribadi masing-masing. Bukan kewenangan saya,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Direktur Utama Bank Djoko tingkir, Titon Darmasto mengungkap bahwa sebanyak 22 nama anggota DPRD Sragen sudah mengajukan pinjaman dengan SK pelantikan.