"Bantahan untuk KPK, Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Tingkatkan Pemberantasan Korupsi"

Kamis, 24 Juli 2025 – 09:19 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tuduhan KPK soal RUU KUHAP yang dikatakan melemahkan pemberantasan korupsi. Dia bilang, beberapa pasal dalam draf itu justru memperkuat posisi KPK, bukan melemahkan.

Baca Juga:
Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Habiburokhman menanggapi 17 poin kekhawatiran yang sebelumnya diungkap KPK. Dia menepis anggapan bahwa RUU KUHAP akan hilangkan sifat lex specialis atau kekhususan hukum KPK. Menurutnya, RUU ini secara jelas akui keberadaan UU lain yang atur hukum acara khusus.

Baca Juga:
LHKPN Baru, Total Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

"Tidak benar bahwa KUHAP hapus sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP malah perkuat posisi KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Dia sebut Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyatakan ketentuan dalam UU ini berlaku kecuali diatur lain dalam UU lain. "Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara tegas menyebut Penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan Polri," ujarnya.

Habiburokhman juga bantah tuduhan bahwa RUU KUHAP batasi penyelidik hanya dari Polri. Dia klaim definisi penyelidik dalam draf terbaru sudah akomodir penyelidik dari institusi lain seperti KPK.

"Berdasarkan kesepakatan Panja, Pasal 1 angka 7 menyebut Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan. Jadi tidak benar kalau penyelidik cuma dari Polri," tegasnya.

Sebelumnya, KPK temukan 17 masalah dalam RUU KUHAP, termasuk hilangnya sifat lex specialis KPK dan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi.

Baca Juga:
KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

MEMBACA  5 Polisi Terluka Akibat Pemicu Pertikaian Warga di Bassura

Halaman Selanjutnya
Habiburokhman tegaskan lagi bahwa RUU KUHAP tidak batasi penyelidik hanya dari Polri, melainkan sudah termasuk institusi lain seperti KPK.