Banjir Sumatra, DPR Didesak Panggil Eks-Menteri Kehutanan

Minggu, 7 Desember 2025 – 23:36 WIB

Jakarta VIVA – Tekanan agar DPR RI turun tangan lebih serius untuk menyelidiki akar masalah banjir bandang dan longsor di Sumatra kembali menguat.

Baca Juga:
Satroni Lokasi Banjir di Tanjung Pura, Bobby Nasution Mau Perbaikan Tanggul Jebol Dipercepat

Setelah Kementerian Kehutanan mulai menindak perusahaan dan individu yang diduga merusak hutan, banyak pihak menilai langkah itu belum cukup tanpa membuka catatan kebijakan yang memungkinkan perambahan hutan terjadi selama bertahun-tahun.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menyatakan bencana ekologis ini tidak bisa dipisahkan dari keputusan politik dan regulasi yang dikeluarkan di berbagai periode kepemimpinan di sektor kehutanan.

Baca Juga:
Ratusan Warga Lubuk Minturun Sumbar Korban Banjir dan Longsor Dapat Bantuan

“Sudah seharusnya DPR RI memanggil kementerian terkait atas kerusakan hutan yang menyebabkan bencana di wilayah Sumatra,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).

Fernando menilai, pemeriksaan tidak boleh hanya fokus pada aktivitas di lapangan, tapi harus sampai ke tingkat kebijakan. Ia meminta Komisi IV DPR RI memanggil semua mantan Menteri Kehutanan dari berbagai era untuk membuka data pemberian izin secara lengkap, mulai dari masa MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, sampai Raja Juli Antoni.

Baca Juga:
Sumatera Dilanda Banjir Hebat, Bantuan Apa yang Paling Dibutuhkan Warga?

“Komisi IV DPR RI harus segera panggil mantan menteri kehutanan untuk pendalaman terkait penerbitan izin perambahan hutan. Panggil dan buka data izin yang dikeluarkan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Supaya masyarakat tahu siapa menteri yang membuat kebijakan sampai terjadi kerusakan hutan, khususnya di Sumatra,” katanya.

Menurut Fernando, transparansi semua izin pemanfaatan hutan adalah kunci agar publik bisa melihat bagaimana kebijakan masa lalu berkontribusi pada kerusakan ekosistem di hulu sungai.

MEMBACA  Anggota DPR Pertanyakan Penggunaan Istilah 'Modal Politik' untuk Ibu Kota Nusantara

Ia menekankan, analisis bencana harus menyentuh dasar regulasi, bukan cuma memeriksa pelanggaran teknis di lapangan. Tidak hanya DPR, Fernando juga menyoroti peran penegak hukum.

Ia menilai aparat perlu melangkah lebih jauh dalam memeriksa kemungkinan ada pelanggaran hukum di balik penerbitan izin-izin tersebut.

“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mendalami potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan ijin dan pemanfaatan hutan. Lakukan penyelidikan terhadap Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima ijin, terutama yang berpotensi menyumbang kerusakan hutan di Sumatra dan seluruh Indonesia,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Fernando menambahkan, penyelidikan menyeluruh, baik terhadap pejabat maupun swasta, akan memberi efek jera dan mendorong tata kelola hutan yang lebih ketat, sehingga bencana serupa tidak terus terulang di masa depan.

Tinggalkan komentar