Banjir Bandang Gorontalo Dipicu oleh Penambangan Emas Ilegal

Minggu, 18 Januari 2026 – 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi Gorontalo menyatakan, kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI) adalah pemicu utama banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, seperti di Kecamatan Buntulia dan Marisa akhir-akhir ini.

Baca Juga :


KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir, Simak Daftarnya

Menurut penelusuran kedua lembaga itu, aktivitas PETI selama bertahun-tahun telah mengakibatkan sedimentasi parah, pendangkalan sungai, dan merubah badan sungai.

Kesimpulan ini didapat setelah mereka melakukan kunjungan lapangan dan wawancara dengan beberapa penambang tanpa izin pada Oktober 2025.

Baca Juga :


Minggu Siang, Banjir Masih Rendam 39 RT dan 28 Ruas Jalan di Jakarta

“Kondisi ini menjadi penyebab banjir bandang, terutama saat curah hujan tinggi,” sebagaimana dikutip dari hasil investigasi DLHK dan BBWS II Provinsi Gorontalo, Minggu, 18 Januari 2026.

Tambang Emas Ilegal Digrebek di Gowa, Sulsel

Baca Juga :


Motor Diizinkan Masuk Tol Wiyoto Wiyono Imbas Banjir

Kesimpulan ini senada dengan pernyataan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo pada Selasa, 13 Januari 2026. Widodo menyatakan kegiatan penambangan tanpa izin telah menyebabkan banjir di beberapa tempat, seperti di Kecamatan Buntulia dan Marisa.

Kapolda mengeluarkan pernyataan itu setelah melihat langsung bukaan hutan yang dilakukan pelaku PETI.

Para peneliti dari DLHK Provinsi menyatakan, Sungai Dulamayo dan Sungai Llota yang semula alirannya lancar, kini mengalami pendangkalan yang signifikan di beberapa bagian, terutama dekat area pertambangan emas ilegal.

“Hal ini menyebabkan aliran air tersumbat, memperburuk potensi banjir saat hujan deras. Selain itu, banyak tumpukan material galian dari bekas PETI yang pakai alat berat menghalangi aliran air,” sebagaimana dikutip dari laporan Tim DLHK yang ditandatangani antara lain oleh Romly Utiarahman.

MEMBACA  Hasil Rapimnas: Golkar Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Laporan tersebut juga menyebut ada beberapa dampak negatif dari PETI. Antara lain pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, erosi dan penggundulan hutan, pencemaran air, serta perubahan aliran sungai.

Sementara itu, Tim BWSS II yang diketuai Moh Isnaen Muhidin, Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA, menemukan banyak penambang masyarakat di area tebing curam dan banyak bukaan lahan.

Seperti diketahui, panjang aliran Sungai Taluduyunu dari hulu sampai ke laut Teluk Tomini sekitar 14,8 kilometer. Aliran sungai mengarah ke Desa Hulawa dan wilayah Marisa melalui tiga sungai utama, yaitu Sungai Dulamayo, Botudulanga, dan Taluduyunu.

Halaman Selanjutnya

Menurut estimasi, luas total bukaan lahan oleh PETI adalah 612 hektare, sementara bukaan lahan di Kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga adalah 370,75 hektare. Luasnya bukaan lahan di dalam Cagar Alam menyebabkan peningkatan debit air dan sedimentasi dalam jumlah besar ke sungai karena hilangnya daerah tangkapan air.

Tinggalkan komentar