Bambang Susantono Mengundurkan Diri dari Kepala Otoritas IKN Karena Gaji Tak Disalurkan? Simak Penjelasannya

Jumat, 14 Juni 2024 – 02:18 WIB

Jakarta – Mundurnya kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga :

Grace Natalie Jadi Komisaris BUMN MIND ID, Gajinya sampai Ratusan Juta!

Namun kepala OIKN dan wakilnya itu tak mengungkapkan ke publik alasan mengapa mereka mundur dari jawabannya.

Kemudian muncul sebuah unggahan di akun Youtube Satu Bangsa menarasikan alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN Karena Gaji tidak Dibayar, apakah benar?

Baca Juga :

Rapat Bersama Jokowi, Pj Gubernur Sumut Klaim Persiapan PON Tidak Ada Kendala

\”J0K0WI BENAR2 KETERLALUAN KEPALA OTORITA IKN SAMPAI MUNDUR AKIBAT TAK DIGAJI 11 BULAN,” narasi dalam unggahan video di akun YouTube Satu Bangsa.

Cek Fakta: Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji Tak Dibayar

Baca Juga :

Politikus PDIP: Jokowi Lebih Dengar Projo-Bara JP Ketimbang Lemhannas

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menepis kabar kepala OIKN dan wakilnya mundur karena alasan gaji tidak dibayar.

Prastowo memastikan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan. Pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel.

Menurut Prastowo, pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

“Sudah clear, semua sudah diselesaikan, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” kata Prastowo, dilansir dari ANTARA.

Presiden Joko Widodo mengatakan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.

MEMBACA  Ratu Kecantikan dari Croydon

Bambang Susantono kini mendapatkan tugas baru dari presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Adapun terkait gaji yang tidak turun berbulan-bulan, pernah disampaikan Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 terbit.

\”Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,\” kata Bambang saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Masalah itupun, lanjut Bambang, dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada saat itu yang kemudian akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Meskipun begitu, dirinya mengaku para pekerja IKN tetap bekerja dengan tangguh dan semangat.

Halaman Selanjutnya

Menurut Prastowo, pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.