Bali Siapkan Aturan Simpanan bagi Wisatawan Asing dalam Regulasi Baru

Tujuan dari aturan ini adalah memastikan wisatawan yang datang ke Bali punya dana yang cukup. Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah yang akan mewajibkan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau ini memiliki jumlah tabungan minimal.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan di Denpasar pada hari Sabtu bahwa peraturan tersebut, yang akan berjudul “Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas”, bertujuan untuk mendorong pengelolaan pariwisata yang lebih berkualitas di pulau ini.

“Rancangan peraturannya hampir selesai dan akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saya yakin pembahasannya di DPRD tidak akan lama, sehingga dapat diterapkan tahun ini,” kata Koster.

Kebijakan yang diusulkan ini sebelumnya disampaikan Koster kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas Bali untuk tahun 2026.

Menurut rencana, pemerintah provinsi tidak akan menetapkan jumlah minimal yang tetap. Sebaliknya, pejabat akan menilai rekening bank pengunjung asing dari tiga bulan terakhir, dan menyesuaikan tingkat dana yang diperlukan berdasarkan aktivitas yang direncanakan serta lama tinggal turis di Bali.

“Tujuannya untuk memastikan wisatawan yang datang ke Bali memiliki dana yang cukup. Jika uang mereka hanya cukup untuk satu minggu, mereka seharusnya tidak tinggal hingga tiga minggu, menjadi terlantar, dan melakukan aktivitas kriminal,” jelas Koster.

Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran yang berkembang setelah sering ditemukannya oleh Pemerintah Provinsi Bali wisatawan asing yang kehabisan uang dan akhirnya melanggar peraturan atau bahkan melakukan tindak pidana di Bali.

Dengan memastikan tabungan wisatawan sesuai dengan rencana perjalanan mereka, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengeluaran di ekonomi lokal Bali, terutama di antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

MEMBACA  Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Hanya dengan Menggambar

“Mereka akan berbelanja lebih banyak di Bali, membantu menopang UMKM kita, meningkatkan nilai ekonomi lokal, dan mereka juga harus memiliki tiket pulang,” ujar Koster.

Alih-alih menentukan ambang batas tabungan yang tetap, peraturan ini akan fokus pada mekanisme verifikasi catatan keuangan selama tiga bulan sebelumnya, yang disesuaikan dengan kegiatan yang direncanakan pengunjung.

Selain persyaratan keuangan, peraturan itu juga akan menetapkan bahwa pengunjung harus menghormati hukum setempat dan budaya Bali, mencerminkan upaya Bali untuk beralih dari pariwisata massal ke model pariwisata berkualitas lebih tinggi yang tidak hanya berfokus pada jumlah pengunjung.

Berita terkait: Mengembalikan kejayaan Kepulauan Sunda Kecil

Berita terkait: Bandara Bali alami lonjakan penumpang akhir tahun selama masa liburan

Berita terkait: Menteri Lingkungan Hidup dukung Bali sebagai perintis tanpa open dumping

Penerjemah: Ni Putu Putri, Kuntum Khaira
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar