loading…
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Foto/SindoNews
JAKARTA – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY).
Hal itu disampaikan setelah dia secara resmi menyerahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Andri menyebutkan bahwa alasan para terdakwa—yaitu Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah karena dendam pribadi. Alasan ini terungkap berdasarkan hasil pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para terdakwa.
Baca juga: Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Andrie Yunus, Sidang Perdana Digelar 29 April
“Kemudian untuk motifnya, hingga saat ini berdasarkan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan, motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih berupa dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri di pengadilan militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Mengenai pengembangan kasus ini setelah berkasnya diserahkan, dia menegaskan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pengadilan militer II-08 Jakarta. Pengadilan berhak menentukan sendiri jadwal persidangan perdananya.
Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Namun, apabila dalam persidangan nanti ditemukan fakta baru, maka kemungkinan untuk melakukan penyidikan lanjutan tetap terbuka. Hal ini sekaligus menanggapi anggapan publik yang meyakini bahwa tersangka dalam kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang saja.