Bakamla Kembali Membuang Kapal China yang Memasuki Perairan Natuna Utara

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/10) lalu.

Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, Bakamla menyatakan bahwa kapal China tersebut diusir setelah memasuki wilayah Laut Natuna Utara. Kapal CCG-5402 mengaku sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok, namun Bakamla tetap mengusir kapal tersebut.

KN Pulau Dana-323 dari Bakamla mencoba mendekati kapal China tersebut meskipun pihak kapal China memberikan peringatan untuk tidak mendekat. Bakamla tetap meminta kapal China tersebut keluar dari wilayah yang telah menjadi teritorial Indonesia.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Bakamla tetap siap untuk menjaga kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara. Semua pihak diharapkan untuk menghormati yurisdiksi Indonesia dan tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

KN Pulau Dana-323 berhasil mengusir kapal China Coast Guard-5402 dari wilayah Indonesia, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan jika ada pihak yang mencoba melanggar kedaulatan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Kasus Flu Burung Manusia Dilaporkan di AS Tanpa Kontak Hewan yang Diketahui