Babinsa Gadungan Curi Emas di Gowa, Kakinya Ditembak Saat Melawan Penangkapan

Senin, 16 Juni 2025 – 00:16 WIB

Gowa, VIVA – Petugas Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku berinisial K (41) yang mengaku sebagai anggota TNI dari Satuan Babinsa, tapi ternyata palsu. Pelaku diduga mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan ponsel milik korban inisial P (20) di rumahnya di Barombong, Kabupaten Gowa.

Baca Juga:
Marwis Dirampok dan Disekap, Harta Senilai Rp 1,5 Miliar Digondol 3 Pelaku Bersebo

"Saat ditangkap, pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan dan mencoba kabur. Anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kirinya," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, di Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku awalnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kota Makassar, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025.

Baca Juga:
Motif Pria di Singkawang Tega Bunuh Balita, Sakit Hati dengan Pengasuh Korban

Saat diperiksa di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengaku melakukan pencurian. Namun, saat dibawa untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti, ia malah berusaha kabur hingga akhirnya ditembak.

Baca Juga:
17 Kontrak Kerjasama Berhasil Diraih Sepanjang Indo Defence 2025, Ini Kata Pengamat Pertahanan IDSF

Menurut Iskandar, pelaku awalnya berpura-pura sebagai Babinsa TNI dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan dan pemberian bantuan. Setiba di asrama, pelaku berpura-pura lupa ponsel di rumah korban.

Saat adik korban keluar beli kuota internet, pelaku masuk ke kamar korban dan mencuri emas serta ponsel sebelum kabur. Korban baru sadar setelah memeriksa kamarnya dan melapor ke polisi, dengan kerugian sekitar Rp 50 juta.

Pelaku ternyata residivis yang pernah dipenjara tahun 2023 karena kasus pencurian di Tombolo, Gowa. Emas curian telah dijual ke penadah berinisial B dan S. Barang bukti yang disita antara lain ponsel, sepeda motor, helm, dan jaket parasut hijau.

MEMBACA  Pertamina Group sebagai Pahlawan Lokal Raih 8 Penghargaan dari KLHK di Festival PPKL 2024

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
"Setelah adik korban keluar rumah beli paket data, pelaku masuk ke kamar, ambil emas dan ponsel, lalu kabur," kata Iskandar.