Selasa, 9 Juni 2026 – 17:16 WIB
Jakarta, VIVA – Skandal kasus ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022 hingga 2024, kini masuk ke tahap yangsangat krusial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahakan 11 tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang cukup panjang. Untuk membongkar kasus ini, Kejagung telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak.
Gak tanggung-tanggung, sebanyak 242 saksi dan lima orang ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 242 orang saksi dan 5 orang ahli," katanya.
Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO yang disamarkan menjadi POME sepanjang 2022 hingga 2024.
Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode HS (Harmonized System) untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Halaman Selanjutnya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.