Aturan Resmi OJK untuk Proses Penagihan Utang oleh Debt Collector

Sabtu, 8 November 2025 – 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pejabatnya, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyatakan bahwa penggunaan jasa debt collector untuk menagih utang adalah hal yang umum dilakukan di seluruh dunia. Praktik ini digunakan untuk menagih produk kredit, pembiayaan, dan pendanaan.

Meski begitu, Kiki menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai pemberi pinjaman sebenarnya tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa debt collector.

“PUJK boleh menggunakan jasa debt collector, tapi tidak wajib ya,” ujar Kiki dalam sebuah telekonferensi pers, Sabtu (8/11/2025).

Namun pada kenyataannya, banyak debt collector yang bertindak seperti preman dan tidak jarang melakukan kekerasan. Oleh karena itu, Kiki menekankan bahwa penggunaan jasa mereka sudah diatur dengan sangat ketat.

Aturan tersebut mencakup kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi sumber daya manusia, waktu penagihan, pihak yang boleh ditagih, serta etika dalam melakukan penagihan.

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang merinci berbagai ketentuan bagi PUJK dalam menggunakan jasa debt collector.

“Misalnya, tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang memalukan, serta tidak boleh melakukan tekanan fisik,” kata Kiki.

“Selain itu, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Contohnya, jika yang berutang adalah suami, maka tidak boleh menagih ke istri, anak, apalagi ke teman atau koleganya,” tambahnya.

Kiki juga menyebutkan bahwa penagihan tidak boleh mengganggu dan hanya boleh dilakukan di alamat rumah konsumen. Penagihan dilarang dilakukan di tempat kerja atau di tempat umum.

Waktu penagihan juga diatur secara ketat, yaitu hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional. OJK juga mewajibkan tenaga penagih untuk memiliki sertifikasi.

MEMBACA  Korban Tewas Pesantren Al Khoziny Bertambah, Tim SAR: 16 Orang Meninggal Dunia

“Jika PUJK melanggar aturan ini, OJK akan memberikan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Kiki.