Aturan Baru Ditetapkan, Ini Persyaratan Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Regulasi Baru Terbit, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas/Kemenag

Kementrian Agama (Kemenag) baru aja nerbitin Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat sampe daerah. Menurut Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam, regulasi ini biar rekrutmen lebih transparan, akuntabel, dan hasilin pengurus yang profesional.

"Calon anggota dari ulama diusulin sama MUI atau ormas Islam. Profesional diusulin asosiasi atau kampus agama, sedangkan tokoh masyarakat diusulin ormas Islam," katanya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat terdiri dari 11 anggota, 8 dari masyarakat dan 3 dari pemerintah (Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu). Di provinsi dan kabupaten/kota, Baznas punya 5 pimpinan. Ini buat jaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:
Zikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Urutannya

Syarat calon anggota:

  • Umur minimal 40 tahun
  • Minimal S1 (kecuali di kabupaten/kota, boleh SMA)
  • Beragama Islam
  • Sehat fisik & mental
  • Bukan anggota partai politik
  • Punya kompetensi kelola zakat
  • Siap kerja full-time
  • Siap lepas jabatan di pemerintahan/BUMN jika terpilih
  • Punya visi, misi, dan program kerja jelas

    Tim seleksi Baznas pusat ada 9 orang: 5 dari Kemenag, 1 dari KemenPANRB, dan 3 dari tokoh agama/masyarakat/profesional. Tim ini langsung ditetapin Menteri Agama.

    Waryono Abdul Ghafur, Dirjen Zakat & Wakaf, bilang mekanisme seleksi di daerah ngikutin pusat. Hasil seleksi berupa 10 nama calon lengkap dengan nilai dan CV dikasih ke kepala daerah.

    Baca Juga:
    4 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Tahapan seleksi:

    1. Pengumuman pendaftaran
    2. Pendaftaran tertulis
    3. Seleksi administrasi
    4. Seleksi kompetensi
    5. Pengumuman hasil
    6. Laporan ke Menag/gubernur/bupati

      Seleksi kompetensi termasuk tes pengetahuan, nulis makalah, dan wawancara. Materinya: fikih zakat, kebijakan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.

      Di provinsi, gubernur bentuk tim 5 orang (2 pemda, 2 Kemenag provinsi, 1 tokoh). Di kabupaten/kota, bupati/wali kota bentuk tim 3 orang (1 pemda, 1 Kemenag setempat, 1 tokoh).

      PMA 10/2025 jadi panduan seragam di seluruh Indonesia. "Proses seleksi Baznas di semua level bisa jalan efektif, terukur, dan dukung optimalisasi zakat nasional," tegasnya.

      (aww)

MEMBACA  Surabaya Tidak Memiliki Lahan 5 Hektar untuk Sekolah Rakyat, Ini Solusi dari Eri Cahyadi.