Asosiasi Tekstil Menolak Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastratmaja menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN 12 persen tidak tepat dilakukan saat ini. Pernyataan ini disampaikan Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia 2024. Dia berpendapat bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bukanlah solusi yang tepat jika pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, lebih baik tidak ada BLT daripada menaikkan tarif PPN. Jemmy menilai bahwa kontrol efektivitas BLT menjadi pertanyaan setelah bantuan tersebut habis.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1. Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut berpotensi diundur karena pemerintah akan memberikan stimulus kepada masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah sedang menghitung besaran stimulus yang akan diberikan, yang diperkirakan berupa bantuan tarif listrik. Luhut menjelaskan bahwa bantuan tidak langsung diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif PPN sebelumnya telah dilakukan pada 1 April 2022, naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 masih dalam perhitungan pemerintah, dengan kemungkinan diundur untuk memberikan stimulus kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kenaikan tarif PPN masih terus berlanjut, dengan berbagai pihak memberikan pendapat dan saran untuk keputusan yang terbaik bagi perekonomian Indonesia. Semua pihak berharap bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan memberikan dampak positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi negara.

MEMBACA  Hadapi Tantangan VUCA, Mandiri Inhealth Mengadakan Acara CeritaIn untuk 500 Mahasiswa