Asbanda Meluncurkan SP2D Online, Bank Jatim Menandatangani PKS Bersama Kemendagri

Bank Jatim telah menandatangani kerja sama dengan Kemendagri terkait pelaksanaan SP2D secara online melalui aplikasi SIPD. Foto/Dok. SindoNews

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) resmi meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Peluncuran aplikasi SIPD-RI ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPD dalam mendukung tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi.

“Kami berharap peluncuran ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pemda untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia,” kata Plt Ketua Umum Asbanda Busrul Iman di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

SIPD memiliki berbagai fungsi, seperti memfasilitasi proses perencanaan, transaksi keuangan, dan pelaporan pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini akan sangat membantu pemda dalam menerapkan SP2D secara online.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dengan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, termasuk Bank Jatim, terkait pelaksanaan SP2D secara online melalui aplikasi SIPD. “BPD sebagai mitra kerja pemda berkomitmen untuk terus mendukung program kerja pemerintah daerah yang membutuhkan layanan jasa keuangan dan perbankan,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Jatim juga turut menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama pimpinan BPD lainnya. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Bank Jatim menyadari pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. “Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen Bank Jatim untuk menjadi bagian aktif dalam transformasi digitalisasi keuangan daerah,” tandasnya.

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan bahwa Kemendagri memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, penegakan hukum, dan daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat sangat penting.

MEMBACA  "Area Musik di Ancol Siap Menjadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda"

“Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam SIPD RI. Tujuan penerapan SIPD ini adalah untuk mempermudah pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi data keuangan secara online dan real-time,” jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang siap menjalankan SP2D Online melalui SIPD RI. “Dengan demikian, asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

(poe)