Korlantas Polri menerapkan sistem one way lokal di sepanjang Tol Transjawa. Penerapannya dari KM 424 Tol Semarang-Solo hingga KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung.
Pengumuman resmi ini disampaikan lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. Kebijakan lalu lintas ini mulai berlaku pada Selasa, 24 Maret 2026, tepatnya pukul 10.25 WIB.
Menurut Korlantas, pelaksanaan one way ini bersifat situasional dan dapat berubah menyesuaikan kondisi aktual di lapangan berdasarkan keputusan polisi.
Selain itu, direncanakan juga akan ada penerapan one way secara nasional. Rencananya, sistem ini akan diberlakukan dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, mulai pukul 14.00 WIB di hari yang sama.