Arsul Sani Mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg yang Terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan, Saldi Isra Memberikan Penjelasan.

Selasa, 29 April 2024 – 11:16 WIB

Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetapi ia tidak akan ikut memutus perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya yang melibatkan partai tersebut.

Saldi menjelaskan bahwa kehadiran Arsul Sani dalam persidangan penting untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang tersebut dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.

MEMBACA  Tindakan keras Disney+ terhadap berbagi kata sandi tiba di Amerika Serikat. Inilah yang harus diketahui.