loading…
Ari Bias. Foto/Instagram @ari_bias
JAKARTA – Pencipta lagu Ari Bias menjelaskan asal-usul nominal uang Rp4,9 miliar dalam gugatan perdatanya ke PT Aneka Bintang Gading. Perusahaan itu diduga melanggar Hak Ekonomi dan Moral pencipta, tanpa izin dan tidak membayarkan royalti.
Gugatan tersebut menurut Ari Bias menyangkut ganti rugi atas pembawaan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja” oleh Agnez Mo di acara salah satu tempat bisnis perusahaan tersebut.
Ari menilai, nominal Rp 4,9 miliar itu merupakan tuntutan ganti rugi atas royalti yang tidak dibayarkan dari tiga kali penampilan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut.
Baca Juga : Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja
“Nah ini yang sering keliru, kalau terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta bisa menuntut ganti rugi seperti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ari Bias saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat, Rabu (7/1/2026).