Area Istirahat KM 21B Tol Jagorawi Masih Beroperasi Meskipun Sudah Ada Plang Penyitaan Kejagung

Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang terkait penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Jakarta, Alvin Andituahta Singarimbun, TIP atau Rest Area KM 21B Jagorawi tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh PT Karya Surya Ide Gemilang. Alvin menjelaskan bahwa segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan Jasa Marga.

Kejaksaan Agung menyita rest area atau tempat peristirahatan di ruas Tol Jagorawi KM 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat terkait penanganan kasus korupsi tata kelola timah. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memasang plang penyitaan di kawasan rest area tersebut. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa berdasarkan Surat Perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Plang penyitaan tersebut menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, TBK, tahun 2018-2020.

Kejagung kembali menyita sejumlah aset terkait penanganan kasus korupsi timah dengan menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi.

Note: This is a summarized and slightly paraphrased version of the original text.

MEMBACA  "Nelayan Gorontalo Utara Tegar Melaut Meski Ada Isu Tsunami Pascagempa Rusia" Catatan: Teks sudah disesuaikan untuk tampilan visual yang baik sesuai permintaan.