Jumat, 6 Maret 2026 – 14:33 WIB
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) menekankan bahwa pembuatan aturan untuk vape atau rokok elektrik harus berdasarkan penelitian ilmiah dan analisa ekonomi yang komprehensif. Hal ini karena kebijakan tersebut sangat mempengaruhi kinerja bisnis industri vape.
Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menyatakan bahwa jika regulasi hanya dibuat dari satu sudut pandang, maka yang terjadi bukan perlindungan masyarakat. Melainkan, rantai mata pencaharian bagi jutaan pekerja dan pelaku UMKM di industri ini bisa terputus.
Dia menegaskan, kebijakan publik seharusnya tidak dibentuk hanya dari kekhawatiran sementara atau narasi yang belum teruji. “Aturan yang dibuat tergesa-gesa tanpa data yang cukup berpotensi mematikan industri legal dan merugikan jutaan pekerja yang bergantung di sektor ini,” kata Agung dalam pernyataannya, Jumat (6/3/2026).
APVINDO menyebutkan mereka tidak menolak adanya aturan. Namun, organisasi ini meminta setiap regulasi dibuat secara transparan, berbasis data, dan mempertimbangkan dampaknya secara keseluruhan.
“Kebijakan yang hanya berdasarkan opini tanpa penelitian mendalam justru berisiko menyebabkan konsekuensi ekonomi yang lebih besar daripada masalah yang ingin diselesaikan,” tambahnya.
Industri vape legal saat ini telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pelaku UMKM, pekerja ritel, produsen lokal, hingga pekerja informal yang terkait. Karena itu, wacana larangan total terhadap rokok elektrik dinilai berpotensi menghilangkan banyak lapangan kerja yang sudah ada.
Wacana ini juga dikhawatirkan dapat memicu munculnya pasar ilegal dan menciptakan ketidakpastian bisnis bagi pelaku industri. Kondisi ini berpotensi merugikan negara, pengusaha, dan pekerja yang selama ini beroperasi secara legal.
Pendekatan pelarangan total tanpa dasar ilmiah yang kuat juga berpotensi menghambat upaya pengurangan risiko kesehatan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke alternatif dengan risiko lebih rendah.
APVINDO juga menyatakan kekecewaan terhadap proses pembuatan kebijakan yang dinilai belum melibatkan pandangan dari industri, pekerja, dan hasil penelitian ilmiah dalam diskusi publik secara memadai.
Regulasi yang tidak mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak sosial ekonomi dan potensi pasar ilegal, dikhawatirkan tidak akan efektif dan bahkan kontraproduktif terhadap tujuan melindungi masyarakat.