Apple Diduga Melanggar Aturan DMA dan Terancam Didenda

Apple diduga melanggar aturan DMA Uni Eropa. Foto: TRT World

jpnn.com – Setelah beberapa bulan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang dilakukan Apple, Komisi Eropa telah menyampaikan temuan awalnya.

Poin penting dari hasil temuan itu ialah Apple telah melanggar ketentuan DMA dengan mencegah pengembang aplikasi di App Store, untuk memberitahu penggunanya terkait opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.

Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah, perusahaan teknologi tersebut terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.

Komisi Eropa telah membuka investigasi terhadap Apple sejak Maret lalu dan badan eksekutif Uni Eropa tersebut, memiliki 12 bulan untuk melakukan finalisasi dari hasil temuan awalnya.

Hal itu menjadi langkah hukum pertama yang dilakukan atas dasar regulasi DMA.

Dalam temuan awal mereka, Komisi Eropa meyakini bahwa tidak ada ketentuan terbaru dari Apple, yang memungkinkan pengembang secara bebas mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif.

Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna perbedaan harga, apabila menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple.

Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan link-out atau tautan ke halaman web untuk melakukan pembayaran.

Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan DMA, mereka terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan Kementerian Kehakiman Inggris