Apakah Budi Arie Mengantongi 50 Persen Keuntungan Dari ‘Mengelola’ Situs Judol? Ini Detail Dakwaan Jaksa

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut terlibat dalam kasus dugaan praktik judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuduh bahwa Budi Arie menerima 50 persen keuntungan dari penjagaan situs judi online yang dilakukan oleh bawahannya.

Jaksa mengungkapkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online melibatkan pejabat tinggi di kementerian. Mereka membahas tarif penjagaan website judi online di Kemenkominfo serta pembagian keuntungan, di mana Budi Arie Setiadi diduga menerima 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga.

Praktik “penjagaan” ini dilakukan untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tidak terblokir. Budi Arie terlibat dalam praktik tersebut sejak Oktober 2023, ketika ia memerintahkan rekrutmen seseorang untuk mengumpulkan data situs judi online. Meskipun tidak lolos seleksi resmi, Adhi Kismanto tetap dipekerjakan atas “atensi” dari Budi Arie.

Pada April 2024, praktik penjagaan situs judi semakin terstruktur. Budi Arie disebut menyetujui kegiatan tersebut dilakukan di kantor Komdigi. Meskipun belum ada perintah tertulis, tindakan dan komunikasi menunjukkan bahwa Budi Arie mengetahui dan membiarkan praktik ilegal itu berlangsung di institusi yang dipimpinnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

MEMBACA  Hukum Sumpah Pocong dalam Islam: Penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah