Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota DPR RI memperingatkan bahwa usulan yang mengizinkan militer menangani terorisme melalui draf Peraturan Presiden tidak boleh melemahkan demokrasi atau sistem peradilan pidana.
Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR, menyatakan tujuan kontraterorisme tidak diragukan, tetapi instrumen yang digunakan harus memastikan akuntabilitas dan dinilai dalam kerangka hukum nasional, tata kelola keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.
“Komisi I akan meminta penjelasan rinci mengenai alasan, ruang lingkup kewenangan, struktur komando, dan mekanisme pertanggungjawaban, serta menguji keselarasannya dengan UU TNI, UU Terorisme, dan supremasi sipil,” kata Amelia di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan regulasi harus disusun dan direncanakan dengan baik. Peringatanya, tanpa kriteria yang jelas, definisi ancaman, batas otorisasi, dan akuntabilitas, ada risiko kelompok masyarakat kritis dilabeli sebagai “teroris”.
Kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, tambahnya. Regulasi harus memastikan keterlibatan militer tidak masuk ke wilayah yang seharusnya tetap dipimpin sipil.
Amelia menyebut penggunaan istilah “efek tangkal” untuk militer perlu dikaji lebih dalam, karena UU TNI berfokus pada ancaman militer, sementara pencegahan terorisme di hulu menjadi tanggung jawab polisi dan lembaga sipil.
“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemberian kuasa penegakan hukum langsung ke militer harus dibatasi ketat hanya untuk urusan terorisme dan tidak boleh mengganggu struktur sistem peradilan pidana.
Penyelidikan, penangkapan, pengumpulan barang bukti, dan proses pengadilan memerlukan standar proses hukum yang ketat. Menurutnya, pengikisan jaminan ini dapat melemahkan kepercayaan publik.
Amelia menekankan bahwa keterlibatan militer harus dibatasi pada operasi spesifik dan hanya diterapkan saat ancaman meningkat jadi kekerasan bersenjata yang membahayakan keamanan publik secara luas.
“Dengan pagar pembatas yang jelas, TNI dapat menjalankan peran pertahanannya dengan tepat sementara sistem peradilan pidana tetap utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, menanggapi pertanyaan mengenai draf regulasi peran militer dalam kontraterorisme yang beredar sejak awal Januari 2026.
Prasetyo mengatakan draf tersebut belum final dan mendorong publik fokus pada substansi peraturan pemerintah, bukan berspekulasi tentang hasil yang belum terjadi.
Indonesia menjadi sasaran serangan teror sejak tahun 2000, dan penyebaran radikalisme serta terorisme terus mengancam negara hingga kini.
Antara 2000 hingga 2012, lebih dari selusin serangan terjadi di ibu kota, termasuk bom Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004 dan bom hotel JW Marriott serta Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Pada 14 Januari 2016, pendukung ISIS di Indonesia melakukan serangan bom bunuh diri dan tembak-menembak di Jakarta yang menewaskan delapan orang, termasuk tiga warga sipil tak bersalah. Pada Mei 2018, sebuah gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, juga diserang.
Salah satu cara paling efektif untuk memutus siklus radikalisme dan terorisme di Indonesia adalah dengan memberdayakan perempuan, yang dapat memainkan peran penting melindungi anak-anak agar tidak tersesat oleh para perekrut teroris.
Berita terkait: Madago Raya jadi ajang pelajari kontraterorisme: Panglima TNI
Berita terkait: Keterlibatan TNI perangi terorisme akan beri efek tangkal
Berita terkait: BNPT beri bantuan ke 163 korban terorisme pada 2025
Penerjemah: Bagus AR, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026